Surat dispensasi nikah adalah surat kebebasan, Dispensasi terdiri (dari lat.: Dispansare: membagi) adalah suatu keputusan negara yang memberikan kebebasan dari suatu aturan resmi atau undang-undang yang berlaku. Dispensasi dalam pengertian lain adalah pemberian kebebasan dari pemberlakuan hukum untuk sebuah kasus khusus, dan kemudian diberikan dispensasi ini yang hanya dapat digunakan oleh orang untuk memiliki wewenang yang sah. Akan tetapi, orang yang menerima dispensasi tersebut sifatnya tetap terikat pada hukum yang berlaku. Kemudian sumber lain menjelaskan bahwa dispensasi adalah sebuah keputusan administrasi negara yang membebaskan suatu perbuatan dari kekuasaan suatu peraturan yang menolak perbuatan itu. Dan dibawah ini saya akan memposting artikel, yaitu format Dispensasi Pernikahan, silahkan disimak dan di copy paste jika dibutuhkan. Semoga bermanfaat bagi kita semua, khususnya bagi yang membutuhkan.
*Perhatikan tanda .... (titik-titik) harus diisi dengan nama kota, kecamatan dll. sesuai domisili/tempat tinggal kamu ..
semoga bermanfaat. :D
*Perhatikan tanda .... (titik-titik) harus diisi dengan nama kota, kecamatan dll. sesuai domisili/tempat tinggal kamu ..
semoga bermanfaat. :D
(logo kabupaten/kota)
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA ...............
KECAMATAN ...............
KEPUTUSAN CAMAT ........
Nomor : ....../
TENTANG
DISPENSASI NIKAH KURANG DARI 10 (SEPULUH) HARI
BAGI CALON PENGANTIN
CAMAT .............
MENIMBANG: Bahwa untuk mempermudah dan memperlancar pelaksana nikah bagi calon pengantin yang kurang dari 10 (sepuluh) hari agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka dipandang perlu untuk menetapkan surat keputusan Camat......... tentang dispensasi nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari bagi calon pengantin.
MENGINGAT : 1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
2. Undang-undang Nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
4. Keputusan Bupati ....... Nomor ... Tahun ... Tentang Pelimpahan sebagai kewenangan Camat.
2. Undang-undang Nomr 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2005
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975, Tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
4. Keputusan Bupati ....... Nomor ... Tahun ... Tentang Pelimpahan sebagai kewenangan Camat.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Memberikan Dispensasi Nikah kurang dari 10 (sepuluh) hari ...... pada tanggal...... bulun..... Tahun..... karena kesepakatan kedua belah pihak dan waktunya mendadak bagi.
Calon Pengantin sebagai berikut :
Nama :....................
Tempat, tanggal lahir :....................
Agama :....................
Pekerjaan :....................
Status :....................
Alamat :....................
Akan menikah dengan seorang perempuan :
Nama :....................
Tempat, tanggal lahir :....................
Agama :....................
Pekerjaan :....................
Status :....................
Alamat :....................
Kedua : Pernikahan dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,
Dikeluarkan di :..............
Pada tanggal : .........
CAMAT....................
.............................
NIP. .................
(nama camat)
Tembusan :
1. Kepada Yth, Kepala KUA Kecamatan......
2. Kepada Yth, Sekcam ............
3. Arsip