Hallo sahabat blogger yang budiman, :) kali ini saya akan memposting sebuah artikel yang sering digunakan para aparat desa atau pamong, sekdes hehe...
Surat Pengantar Warga adalah surat yang digunakan setiap Desa untuk merujuk, ke Kecamatan pembuatan KTP atau KK, Kapolsek dan Polres untuk pembuatan SIM.
dibawah ini adalah Format Surat Pengantar Warga yang sering digunakan oleh para aparat Desa.
silahkan di copy paste bagi yang membutuhkan,
semoga bermanfaat untuk kita semua, khususnya bagi yang membutuhkan.
(logo kabupaten)
PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA................
KECAMATAN.......
DESA..........
_____________________________________________________________________
SURAT PENGANTAR WARGA
No : ..../RT...../RW...../...../2015
Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua RT..../RW...... Desa........ Kecamatan.......... Kabupaten......... menerangkan bahwa :
Nama :.............................
Tempat, tgl lahir :.............................
Jenis Kelamin : Laki-laki/Perempuan *(coret yang tidak perlu )
Status : Belum Kawin/ Sudah Kawin *(coret yang tidak perlu )
Pekerjaan :.............................
Agama : Islam/ Kristen/ Budha/ Hindu/ Kepercayaan *(coret yang tidak perlu )
Kewarganegaraan : WNI/WNA *(coret yang tidak perlu )
Orang tersebut adalah benar-benar bertempat tinggal di wilayah RT....RW..... dan warga kami yang baik/ kurang baik, surat pengantar ini hanya digunakan sebagaimana perlunya, mohon dibuatkan :
1. .......................
2. .......................
3. .......................
Pemalang, Desember 2015
Ketua RT ... RW ....
..............................
(diisi nama Ketua RT domisili )