Pidato Penyembelihan Hewan

Nama    : Khofifatun
Kelas    : IX A
Tema    : Ketentuan Penyembelihan Hewan

Assalamu’alaikum, Wr. Wb.

Segala puji bagi Allah yang telah memberi sebaik-baik nikmat berupa iman dan islam. Shalawat serta do’a keselamatan terlimpahkan selalu kepada Nabi Agung Muhammad SAW. Beserta keluarga dan para sahabat-sahabatnya agar kita dapat berkumpul di yaumil akhir. Amiin allahuma amin.
Yang saya hormati, bapak Nurhadi selaku pembimbing kita dan yang saya sayangi dan saya cintai teman-teman semua yang sudah hadir pada hari ini.
Pada kesempatan kali ini, yang kedua kalinya, saya berdiri dihadapan teman-teman semua, kali ini saya akan membahas tentang ketentuan penyembelihan hewan.
Dalam alqur’an surat Al-arof ayat 157, Allah telah berfirman.

Artinya :
“ Dan (Allah)  menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang kotor-kotor “/
Dengan demikian, Allah akan menghalalkan semua binatang yang halal jika disembelih dengan baik dana dengan tata cara yang benar. Dan sebaliknya, Allah akan mengharamkan semua binatang yang semua halal menjadi haram hanya karena tidak disembelih dengan baik dan benar.
Diantara manusia-manusia disini, benar-benar ditempat ini di kelas IX A adakah yang sudah mengetahui apakah yang dimaksud dengan penyembelihan hewan ?
Penyembelihan hewan adalah mematikan hewan yang hahal, agar halal dimakan dengan memotong tenggorokan jalan makan, dan urat nadi pokok dilehernya dengan menggunakan alat yang tajam sehingga memudahkan kematiannya.
Dalam penyembelihan hewan, terdapat syarat-syarat yang harus ditempuh. Baik syarat-syarat orang yang menyembelih, syarat-syarat hewan yang disembelih, maupun syarat-syarat alat yang digunakan untuk menyembelih.
Adapun syarat-syarat orang yang menyembelih hewan adalah.
1.    Beragama islam
Binatang yang disembelih oleh orang musyrik/kafir hukumnya tidak sah dan dagingnya haram dimakan
2.    Berakal sehat
Penyembelihan yang dilakukan oleh orang gila hukumnya tidak sah dan daging binatang yang disembelihnya hukumnya haram
3.    Mumayyiz dan baligh
Mumayyiz adalah dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk. Penyembelihan yang dilakukan oleh anak-anak hukumnya tidak sah.
4.    Menyebut nama Allah
Allah SWT. Berfirman dalam surat Al-an’am ayat 121 yang artinya “ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan “
5.    Menyembelih dengan sengaja
6.    Bisa melihat
Bisa melihat dalam artian orang yang menyembelih hewan tersebut tidak buta. Kita bayangkan saja jika orang yang menyembelih hewan matanya buta, tidak bisa melihat tidak tahu mana leher hewannya, tidak tahu mana kaki hewannya, bisa-bisa bukan leher hewannya yang disembelih tetapi tangan sendiri yang kepotong.
Alhamdulillah, kita sudah mengetahui berbagai syarat-syarat orang yang menyembelih hewan. Selanjutnya saya akan menerangkan tentang syarat-syarat hewan yang disembelih.
1.    Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup
2.    Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
Kemudian, adapun syarat alat yang digunakan untuk menyembelih hewan
1.    Benda tersebut tidak terbuat dari kayu, gigi maupun tulang
2.    Bendaya tajam dan dapat melukai
3.    Benda tersebut bisa terbuat dari batu, bambu, besi atau benda logam lainya.
Alhamdulillah, kita sudah mengetahui tentang syarat-syarat orang yang menyembelih. Syarat-syarat hewan yang disembelih dan syarat-syarat alat-alat yang digunakan untuk menyembelih sekarang, marilah kita mempelajari bersama tentang cara menyembelih hewan.
1.    Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah
2.    Menyiapkan peralatan yang akan digunakan
3.    Membaringkan hewan yang akan disembelih menghadap kearah kiblat
4.    Meletakan leher binatang yang akan disembelih diatas lubang penampung darah yang sudah disiapkan
5.    Mengikat atau memegang dengan kuat kaki hewan yang akan disembelih
6.    Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelih digoreskan pada leher hewan yang disembelih sehingga memutuskan jalan makan, jalan minum, jalan nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher hewan.
Dasar/tujuan saya membahas tentang ketentuan penyembelihan hewan adalah agar kita dapat mengerti, dapat memahami tentang ketentuan penyembelihan hewan, dari syarat-syarat sampai cara menyembelihnya.



Artinya : Sesungguhnya allah memerintahkan agar berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih maka menyembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih (HR. Muslim).
Jika kita mendapat rezeki, mendapat ni’mat dari Allah, contohnya saya, kita mendapat ilmu, kalimat apakah yang seharusnya kita baca? Ada yang tahu…?
Ya, betul. Kalimat hamdallah. Oleh karena itu,marilah kita membaca kalimat hamdallah. Agar lebih membangun suasana, mari kita baca kalimat hamdallah dalam bentuk sholawat. Agar lebih meriah, kita barengi dengan tepukan tangan kita ;
“alhamdulillah…wa syukrulillah…2×
Azka salati wassalami…li Rosulillah 2×
Sholli wassallim ‘alal mu’allim 2×
Ahmad muhamad ya sidi… khoiril bariyyah 2×
Waktu ceramah pertama, saya mengajak teman-teman semua untuk nyanyi bersama. Saya kira, teman-teman semua suaranya merdu, eech ternyata, teman-teman semua suaranya standar, biasa-biasa saja, jadi, kali ini, saya akan menyanyi sendiri dengan suara merdu saya.
“potong hewan halal, jangan sembarangan
Pasti ada cara, tuk menyembelihnya
Baca basmallah, tak boleh lupa
Harus benar dan jangan salah”
Alhamdu…lillah
Jadi, jika menyembelih hewan, mempunyai tata cara-tata cara, ketentuan-ketenyuan yang harus dilaksanakan. Jika tidak dilaksanakan akan menyebabkan keharaman terhadap hewan tersebut.
Sekian dari saya, inilah yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat untuk kita semua. Lebih kurangnya mohon dimaafkan yang sebesar-besarnya. Karena saya hanya manusia biasa.
Pak Nurhadi rumahnya mewah
Sembilan A rumahnya hutan
Mari kita belajar berdakwah
Untuk bekal di masa depan
Wabillahi taufik walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb